![]() |
MEDAN | incomenews.id, Sehubungan dengan implementasi aplikasi administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
(Coretax DJP), dengan ini kami sampaikan pembaruan sistem informasi tersebut sampai dengan tanggal 20 April 2025 sebagai berikut.
1. Kinerja Sistem
Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan
performa yang stabil. Namun demikian, tercatat terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu
(latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada
fungsi-fungsi tertentu, dengan penjelasan sebagai berikut.
a. Login
Proses login menunjukkan performa yang sangat stabil. Latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar
0,084 detik (8,4 milidetik) pada tanggal 18 April 2025.
b. Pendaftaran Wajib Pajak
Proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025
yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) dan turun kembali menjadi 0,446 detik (446
milidetik) pada 26 Maret 2025. Peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025
disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru. Latensi kemudian
menurun secara konsisten hingga kembali di bawah 0,06 detik (60 milidetik) pada
bulan April 2025.
c. SPT Masa
Pengelolaan SPT Masa mencatat beberapa lonjakan latensi secara signifikan, seperti
pada tanggal 26 Maret 2025 latensi mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik pada 27
Maret 2025. Penyempurnaan terus dilakukan sehingga latensi berhasil ditekan
menjadi 0,00118 detik (1,18 milidetik) di 19 April 2025.
d. Faktur Pajak
Pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15
April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi
latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
e. Bukti Potong
Pengelolaan bukti potong menunjukkan lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90
detik pada 15 April 2025. Pada tanggal 20 April 2025, data menunjukkan penurunan
latensi menjadi 0,197 detik.
2. Faktur Pajak
Sampai dengan tanggal 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah
mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari,
Februari, Maret, dan April 2025. Faktur pajak tersebut terdiri dari 60.344.958 faktur pajak
untuk masa pajak Januari, 64.276.098 faktur pajak untuk masa pajak Februari,
62.570.270 faktur pajak untuk masa pajak Maret, dan 11.667.732 faktur pajak untuk masa
pajak April. Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai
dengan pertengahan bulan Mei 2025.
3. Bukti Potong PPh
Sampai dengan tanggal 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah
mengadministrasikan bukti potong sejumlah 70.693.689 untuk masa pajak Januari,
Februari, Maret, dan April 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 24.288.129 bukti potong untuk
masa pajak Januari, 24.397.195 bukti potong untuk masa pajak Februari, 21.638.180 bukti
potong untuk masa pajak Maret, dan 370.185 bukti potong untuk masa pajak April.
4. SPT Masa PPN dan PPnBM
Sampai dengan tanggal 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah
mengadministrasikan sejumlah 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak
Januari, Februari, dan Maret 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 433.563 SPT Masa PPN
dan PPnBM untuk masa pajak Januari, 385.700 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa
pajak Februari, dan 114.221 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Maret. Sesuai
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa
PPN dan PPnBM masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan sampai dengan tanggal 10 Mei
2025 mendapat penghapusan sanksi administratif.
5. SPT Masa PPh
Sampai dengan tanggal 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah
mengadministrasikan sejumlah 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT
Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 368.195 untuk masa
Januari, 345.964 untuk masa Februari, dan 283.547 untuk masa Maret 2025. Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 171.404 untuk masa Januari, 173.075 untuk masa
Februari, dan 149.589 untuk masa Maret 2025. Sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa
PPh Unifikasi masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan sampai dengan tanggal 30 April
2025 mendapat penghapusan sanksi administratif.
Selanjutnya, pada periode akhir Maret sampai dengan 17 April 2025, DJP juga telah
melakukan sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP sebagai upaya untuk meningkatkan
kinerja Coretax DJP, antara lain:
1. Pendaftaran (Registrasi)
a) Pemadanan NIK dan NPWP menjadi lebih stabil dan responsif.
b) Penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak, termasuk
WNA dan badan hukum.
c) Penyesuaian pada menu pengukuhan PKP, permohonan aktivasi akun, perubahan
data wajib pajak, serta proses dokumen penunjukan pemungut pajak.
d) Perbaikan bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan sehingga
proses registrasi berjalan lancar.
2. Faktur Pajak
a) Penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak
kode 07, nota retur, serta retur uang muka.
b) Penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehingga
hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh.
c) Perbaikan bug atas faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli.
d) Penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi.
3. Bukti Potong
a) Penyesuaian pada skema impor bukti potong, baik bukti potong unifikasi maupun
non-residen, sehingga sesuai dengan data pembayaran yang sah.
b) Penyesuaian pada validasi data pembayaran dan Nomor Induk Tempat Kegiatan
Usaha (NITKU).
c) Penyesuaian opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah.
d) Perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap, termasuk
pembulatan dan tampilan isi dokumen.
4. Pelaporan SPT Masa
a) Perbaikan bug dan proses submit SPT Masa yang sebelumnya tertahan dalam status
“Draft”.
b) Penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi
data.
c) Penyesuaian dan perbaikan bug pada proses unduhan dokumen SPT Masa dan
pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
5. Pembayaran Pajak
a) Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan
pengurangan angsuran pajak.
b) Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai
dengan referensi resmi KPP.
c) Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan
pembayaran dan penerbitan produk hukum.
d) Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan
teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
6. Layanan Perpajakan
a) Penyempurnaan sistem pada layanan Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat
Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah.
b) Penyempurnaan prepopulasi data untuk layanan berbasis data Indonesia National
Single Window (INSW) dan QR Code dokumen endorsement.
c) Penyempurnaan pada layanan permohonan penggantian atau pembatalan dokumen
pajak, serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.
Kami mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang
dikeluarkan DJP. Beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax
DJP dapat diakses pada laman landas
DJP dengan tautan
https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan
menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. (WM01)