Terlapor Tolak LDP Yang Disampaikan Investigator KPPU Pada Perkara Dugaan Mendapatkan Rahasia Perusahaan Di PT Chiyoda Kogyo Indonesia

 




JAKARTA | incomenews.id, Para Terlapor dalam Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang 

Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan 

untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, menolak Laporan 

Dugaan Pelanggaran (“LDP”) yang disampaikan oleh Investigator KPPU pada sidang 

sebelumnya tanggal 22 Juli 2024. Penolakan disampaikan Kuasa Hukum para Terlapor dalam Sidang Majelis yang digelar, Senin (19/8/2024) di Kantor Pusat KPPU Jakarta 

dengan Penyampaian Tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”). Dengan 

adanya tanggapan ini, sidang yang dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai 

Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana 

sebagai Anggota Majelis Komisi selanjutnya akan menyusun hasil Pemeriksaan 

Pendahuluan. 

Sebagai informasi, Perkara ini diawali adanya laporan tentang dugaan pelanggaran 

ketentuan Pasal 23 UU No. 5/1999 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia 

perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang dilakukan oleh tiga Terlapor, yakni PT 

Maruka Indonesia (Terlapor I), Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution 

Indonesia (Terlapor III). Terlapor II merupakan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo 

Indonesia yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, lalu bekerja dan menjabat sebagai 

Direksi dalam perusahaan Terlapor III.

Dalam Paparan LDP sebelumnya, Investigator menjelaskan bahwa Terlapor I yang 

merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo 

Indonesia untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I. Saat itu, Terlapor II 

merupakan Direktur Teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia tersebut. Pada 23 Juni 2020, 

diketahui Terlapor I mendirikan perusahaan (Terlapor III), dan menunjuk Terlapor II menjadi 

Presiden Direktur. Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II 

yang membentuk perusahaan Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin industri yang dikerjakan 

oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia berpindah dikerjakan oleh Terlapor III. Pekerjaan pesanan 

mesin industri tersebut dikerjakan oleh pegawai-pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang 

diduga telah dihasut Terlapor II untuk pindah bersamanya ke perusahaan Terlapor III. 

Akibatnya, keuangan PT Chiyoda Kogyo Indonesia terdampak. Investigator KPPU 

menemukan penurunan revenue Divisi Special Purpose Machine secara signifikan sebesar 

Rp112 miliar pada tahun 2019, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 

miliar pada Desember 2020. Akibat persekongkolan tersebut, PT Chiyoda Kogyo Indonesia 

diduga menderita kerugian sebesar Rp63.000.000.000 (enam puluh tiga miliar rupiah). Dalam 

LDP, Investigator juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan 

pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan Agenda 

Penyerahan dan Pemeriksaan Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, dan Surat dan/atau 

Dokumen dari Terlapor. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi 

jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/. (WM01)