Shopee Dan Shopee Express Akui Telah Melanggar, Terima Poin-Poin Perubahan Perilaku Dari KPPU





JAKARTA | incomenews.id, PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagai Terlapor I dan Terlapor II akui telah melanggar Undang-Undang No. 5 

Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang 

ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang, Selasa (25/6/2024) di Kantor KPPU Jakarta. Sidang 

dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi 

Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya. Pengakuan tersebut akan 

dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada 

sidang selanjutnya.

Sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui 

oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat 

dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor. Poin-poin dalam Pakta yang 

disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor 

menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui 

perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan 

Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban. Pada sidang hari ini, kedua Terlapor 

menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam 

LDP.

Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan

Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, 

informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/ (WM01)